Latar belakang

Arti dari kata Paguyuban “Ikrar Masa Jaya” adalah “Ikatan Keluarga Alumni Arsitektur UMS di Jakarta Raya”. Paguyuban Ikrar Masa Jaya (selanjutnya disingkat PIMJ) dibentuk oleh beberapa orang alumnus Fakultas teknik Jurusan Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta yang mendapat panggilan kerja dan bekerja di Jakarta dan yang berdomisili di Jakarta.
Beberapa orang seperti mas Nur Hafidz, mas Siswanto, dan mas Agus Wiyono (angk' 98) ketika bekerja di Jakarta pada periode 2003-2004 menghubungi mbak Nelly (angk.’98 ) yang tinggal dan berdomisili di rumah orangtuanya di jl. Inpres, Ciledug, Tangerang dan pertamakali membentuk sebuah wadah untuk menjalin silaturahmi antar alumnus Arsitek UMS yang bekerja dan tinggal di Jakarta sekaligus menjadikan rumah orangtua mbak Nelly sebagai Sekretariat pertama PIMJ.
Pada bulan Ramadhan 2004M PIMJ mengadakan acara BukaPuasa bersama PIMJ di restoran cepat saji di ruko Blok-M, Jakarta Selatan, pada waktu itu berkumpul untuk mengukuhkan kepengurusan PIMJ, kepengurusan pertama digawangi oleh mas Agus Wiyono’98 dengan mbak Nelly'98 sebagai bendahara merangkap sekretaris. Pada acara tersebut, yang hadir di antaranya Agus Wiyono’98, Nelly Puji H’98, Nur Hafidz’98,
Wawan Budi Nugroho’98, Muhammad Siswanto, Leo Sunarto’98, Agus Triono’98, Purwoko’98, Sigit’97, Anwari Dj’97.

Pada waktu itu diangkatlah mas Nur Hafidz ’98 sebagai ketua-1 dan mas Wawan Budi Nugroho’98 sebagai ketua-2, untuk menggawangi kepengurusan PIMJ untuk masa bakti 1 tahun ke depan (dengan catatan untuk regenerasi belum dimantapkan periodenya, alias seikhlas-nya ia memimpin), dan mbak Nelly’98 tetap sebagai Sekeretaris dan Bendahara.

Adapun agenda tetap yang dicanangkan untuk terus dilaksanakan adalah:

  1. Pertemuan rutin tiap 2 bulan sekali

Pada awalnya pertemuan dicanangkan untuk dilaksanakan di tempat tinggal masing-masing anggota PIMJ dimanapun dan apapun status tempat tinggalnya (boleh bukan tempat tinggal tetap) untuk menjalin silaturahmi dan mengenal wilayah tempat masing-masing anggota tinggal

  1. Iuran sukarela

Besaran yang ditetapkan adalah Rp 20.000,00 dengan rincian separuh untuk konsumsi yang akan dikelola oleh anggota yang menjadi tuan rumah pertemuan, dan separuh lagi sebagai Dana Kas yang diperuntukkan sebagai dana social apabila anggota memerlukan bantuan darurat terutama untuk urusan kesehatan & keselamatan medis.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr.wb.
    Terimakasih kepada saudari Ola yang telah me-launching blog sederhana ini sebagai "leap-frogging" blog paguyuban ikrar masa jaya
    Partisipasi rekan-rekan sungguh dinanti, jikalau rekan-rekan gelisah maka ingatlah sedikit apapun dari kebaikan yang kita lakukan (ukhuwwah via blog) pasti ada pahalanya dari Allah SWT
    Maturnuwun
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    BalasHapus